“Adapun dalam sidang pembacaan Duplik yang dibacakan Tim Kuasa hukum Fauzan Adima, dirinya meminta majelis hakim PN Sampang melepaskan kilennya dari segala tuntutan,” ungkap R Agus Andriyanto.
Menurutnya, bahwa kliennya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang di dakwakan.
“Berdasarkan fakta - fakta di dalam persidangan yang bejalan dari awal," pungkasnya.***