"Tentunya Majelis Hakim dengan bijak dalam persidangan putusan yang akan di bacakan minggu depan. Dengan harapan sesuai dengan bukti dan fakta yang sebenarnya,” tegas H Madut.

Selain itu, kata H Madut, Ketua Majelis hakim PN Sampang mengadili perkara ini menyatakan terdakwa H. Fauzan Adima terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana perbuatan fitnah, sesuai dengan tuntutan dari JPU Kejari Sampang.

”Semoga di pertemuan sidang putusan tersebut sudah ditemukan sesuatu keadilan dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana full 4 tahun penjara," tutur H Madut dengan nada do'a.

Sementara Kuasa Hukum terdakwa R Agus Andriyanto mengatakan, bahwa Fauzan Adima untuk di bebaskan dari segala tuntutan hukum, sesuai dari hasil pembelaan Pleidoi kemarin.