Sidang Duplik Pencemaran Nama Baik dan Fitnah Wakil Ketua DPRD Sampang Dihentikan
SAMPANG, MaduraPost - Sidang duplik kasus pencemaran nama baik dan fitnah Wakil Ketua DPRD Sampang H. Fauzan Adima kepada anggota DPRD, Sri Rustiana Partai Demokrat di Pengadilan Negeri (PN) Sampang di berhentikan Majlis Hakim. Namun dilanjutkan Minggu depan, Selasa (09/01/2024).
Pelapor H Madut dari suami Sri Rustiana korban pencemaran nama baik dan fitnah, dirinya tetap berkomitmen kepada putusan Majelis hakim PN Sampang dimana atas ucapan yang dikatakan oleh Fauzan Adima memang benar tak beretika.
"Dalam persidangan berlangsung terdakwa Fauzan Adima sempat melakukan pembelaan (berbicara). Namun diberhentikan Ketua Majelis Hakim Ratna Mutia Rinanti, karena pengakuan terdakwa terlalu melebar kemana-mana. Bahkan Ketua Majlis Hakim menutup dan memutuskan sidang putusan Minggu depan," kata H Madut.
Menurut H Madut seorang politisi yang menunggangi fraksi partai Gerindra dan juga sebagai Wakil Ketua DPRD Sampang telah mengucapkan hal yang tidak pantas kepada anggotanya sendiri.