SAMPANG, MaduraPost - Sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Sampang, Jawa Timur, yang menjerat terdakwa Wakil Ketua DPRD Sampang Fauzan Adima, kini terus bergulir. Politikus Gerindra itu, sudah divonis hukuman 2 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Meski demikian, upaya terdakwa Fauzan melakukan pembelaan atau pledoi, tidak membuat jaksa berubah sikap. Pledoi terdakwa ditolak sebagaimana replik yang dibacakan jaksa pada Rabu, 27 Desember lalu.
"Kami bersikap tetap pada surat tuntutan yang telah dibacakan tanggal 19 Desember 2023 dan memohon agar nota pembelaan terdakwa dan penasihat hukumnya dinyatakan ditolak," kata Jaksa Suharto saat membacakan replik di PN Sampang. Rabu (03/01/2024).
Sementara Pelapor H. Madut selaku suami dari saksi korban Sri Rustiana, tetap menuntut agar Majelis Hakim PN Sampang yang memeriksa dan mengadili terdakwa dengan memvonis hukuman secara maksimal yakni 4 tahun penjara.
"Perkara ini menyatakan terdakwa Fauzan Adima terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana perbuatan fitnah. Karena sudah sesuai dengan tuntutan jaksa," ungkap H Madut.