Dia berharap di pertemuan sidang replik dan putusan berikutnya tetap tidak jeratan hukuman yang sudah memvonisnya.

"Kami berharap Ketua Majelis Hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa, Fauzan Adima dengan pidana maksimal 4 tahun penjara," ujarnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Terdakwa Fauzan Adima, R Agus Andriyanto mengatakan, hasil sidang pembacaan replik kali ini adalah hasil dari sidang Pleidoi Minggu lalu. Dengan jawaban Replik ini hak daripada JPU Kejari Sampang.

"Saya sangat menghormati hasil keputusan Replik JPU tersebut. Kami juga meminta waktu satu Minggu kedepan untuk membacakan Duplik di persidangan berikutnya yang akan digelar pada Selasa 9 Januari besok," ucapnya.***