"Setelah dilaksanakannya sidang pemeriksaan terhadap terdakwa, selanjutnya Jaksa Penuntut Umum akan melaksanakan sidang dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap kliennya Fauzan Adima," ucap Agus.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Suharto mengatakan perkara pencemaran nama baik yang menjerat Fauzan berawal dari cekcok di tempat umum.
Saat ini Fauzan Adima berstatus sebagai terdakwa, sementara H. Madut yang merupakan suami Sri Rustiana sebagai korban dari kasus ini.
"Karena cekcok terjadi, Fauzan mengaku ke Madut kerap melakukan hubungan badan dengan Sri Rustiana, istrinya. Tak terima dengan ucapan tersebut, Sri Rustiana kemudian melaporkan Fauzan ke polisi," singkat Suharto.***