Meski demikian, ia meminta penegak hukum terutama majelis hakim di PN Sampang bisa melihat dan menelaah atas perbuatan dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap keluarganya.
Lebih lanjut H. Madut dan sejumlah keluarga korban ikut mengawal perjalanan sidang. Dari itu, apabila dalam hasil putusan sidang tersebut tidak sesuai dengan aturan hukum, pihaknya berjanji akan menggerakkan massa.
"Kalau sampai dalam sidang tuntutan Minggu depan hasilnya tidak maksimal dan tidak sesuai dengan perkara fitnah dan pencemaran nama baik, saya akan lakukan aksi ke Pengadilan Negeri Sampang," imbuhnya.
Kuasa Hukum Terdakwa Fauzan Adima, R Agus Andriyanto mengatakan, bahwa dalam sidang tersebut dirinya menghadiri satu saksi. Sementara saksi yang lain, tidak bisa hadir karena berhalangan.