Pasalnya PN mendatangkan 4 saksi terdakwa diantaranya, Jakfar Sodiq, Abu Bakar, Mursidi dan Ihye, untuk dimintai keterangan saksi meringankan.
Kuasa Hukum Terdakwa, R Agus Andriyanto mengatakan, hadirnya saksi yang meringankan sebagai upaya pembelaan terhadap terdakwa.
"Saya berharap yang terbaik untuk klien saya, artinya majelis dapat mempertimbangkan dan memutuskan yang terbaik atas nasib dari terdakwa," tegasnya.***