Menurut Chalilurrachmab, sudah ada perubahan berita acara dari 7 orang Anggota BPD dirubah menjadi 9 anggota karena melihat kondisi penduduk yang berjumlah 5 ribu lebih.
"Jika hasil Audiensi ini tidak memuaskan kepada warga, tidak masalah mengambil jalur hukum atau melanjutkan ke PTUN, karena dari tahap pemilihan sudah sesuai dengan Perbup," ungkap
Chalilurachman.
Saat disinggung terkait cacat hukum dalam proses pemilihan BPD, Kepala DPMD melempar kepada Camat Torjun yang saat itu tidak hadir dalam acara Audiensi.
Sementara itu, ditempat yang sama, Camat Torjun melalui Sekcam Hairil sekaligus Pj Desa Karampon menuturkan, bahwa tahap pendaftaran sampai pemilihan anggota BPD Desa Pangongsean sudah sesuai aturan.