"Kami optimis hakim akan tetap mencari kebenaran materiel dalam persidangan ini, dan hakim yang akan menilai apakah klien kami bersalah atau tidak, dan jika memang klien kami terbukti tidak bersalah, kami pun yakin demi hukum hakim akan membebaskan terdakwa," pungkasnya.
Diketahui, pada tanggal 11 Maret 2023, sekira pukul 12.30 WIB Handoko (Terdakwa) dilaporkan membawa sajam tanpa izin di Jl. Raya Badung, Desa Larangan Badung, Kecamatan Palengaan, Kabupaten Pamekasan. Hingga kini Handoko ditahan di LAPAS Pamekasan.