PAMEKASAN, MaduraPost - Dua orang saksi kasus tindak pidana penggunaan senjata tajam (sajam) tanpa izin yang menimpa terdakwa Handoko dengan nomor perkara: 47/Pid.Sus/2023/PN Pmk terindikasi melanggar Pasal 242 KUHP.
Lantaran dua orang saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum berinisial SA yang merupakan anggota Polsek Palengaan dan inisial ESI anggota Opsnal Polres Pamekasan diduga kuat telah memberikan keterangan berbeda alias palsu dalam persidangan di Pengadilan Negeri setempat, pada Selasa (25/8/2023) kemarin.
Kuasa Hukum terdakwa Yolies Yongky Nata menceritakan, bahwasanya saudara saksi SA yang bersaksi di depan Majelis Hakim kalau celurit terdakwa itu ditemukan dan diambil langsung olehnya (saksi SA) di depan Dasbort Mobil Pic Up yang ada di depan SDN Larangan Badung II Pamekasan.
"Sementara saudara saksi ESI di depan Majelis Hakim mengatakan kalau celurit terdakwa diambil oleh aparat, yakni oleh anggota Polsek Palengaan ke rumah terdakwa Handoko, dan tidak diambil di dalam mobil," kata Yongky kepada media ini, Rabu (26/8/2023).
Menanggapi kesaksian dari dua anggota Polisi tersebut, pengacara terdakwa dirinya langsung tersenyum semringah sembari mengatakan bahwa mencari keadilan di negeri ini ternyata susah.