"Rekan-rekan PKD sudah banyak yang laporan kepada kita di kecamatan, kalau kondisi daftar pemilih yang dikeluarkan oleh KPUD itu banyak mendapat keluhan dari masyarakat (Pemilih) dibawah. Bahkan banyak rekan-rekan PPS dan Pantarlih yang juga mengeluhkan hal tersebut," katanya.
Pihaknya menduga, bahwa tertutupnya akses daftar pemilih terhadap Panwas itu merupakan bagian dari siasat KPUD Pamekasan untuk menutupi kebobrokan atau kocar-kacirnya daftar pemilih yang mereka buat. Selama ini mereka jadika landasan dalam menutup akses daftar pemilih kepada pihak Panwas adalah surat dinas KPU no 216 tahun 2021.
"Padahal di PKPU tahun 2022 Pasal 2 No. 11 tentang penyusunan daftar pemilih itu kan sudah jelas, bahwa dalam pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih mereka (KPU) harus membuka dan memberikan kemudahan dalam akses data, termasuk formulir model A_Daftar pemilih itu," ungkapnya.
Sampai berita ini ditayangkan belum ada konfirmasi dan klarifikasi dari pihak KPUD Kabupaten Pamekasan.