"Apabila berkas perkara sudah lengkap (P21) dan tersangka telah satu kali mengabaikan panggilan penyidik, maka penyidik harus panggil paksa para tersangka untuk diserahkan ke Kejaksan," Kata Abd Rahem. Sabtu (13/07/24).
Tidak hanya itu, Abd Rahem juga merespon kelalaian Penyidik Polrestabes Surabaya yang tidak segera menahan para tersangka, Sehingga salah satu dari tersangka oknum Debt Collector terlibat tindak pidana pencurian dan saat ini sudah ditahan.
"Saya dengar informasi dari korban, Bahwa salah satu tersangka bernama Robi terlibat kasus pencurian dan sudah ditahan. Makanya kalau para tersangka lain tidak segera ditahan, saya kuatir mereka akan melarikan diri atau melakukan tindak pidana lain," Tegas Rahem.
Sebagaimana diketahui, Peristiwa perampasan dan kekerasan yang menimpa korban KK (inisial) terjadi pada tanggal 10 November 2023 pada saat KK dan temannya mengantarkan surat ke Dinas PU Pengairan Provinsi Jawa Timur.