SURABAYA, MaduraPost - Babak baru Perampasan dengan kekerasan terhadap objek jaminan fidusia yang dilakukan lima orang preman yang mengaku sebagai Debt Collector memantik perhatian Forum N.G.O Madura.

Lima orang pelaku yang sudah ditetapkan tersangka sejak 24 Januari 2024 oleh Penyidik Resmob Polrestabes Surabaya, Namun hingga saat ini para tersangka masih bebas berkeliaran.

Lima orang tersangka tersebut adalah Zainul Arifin (41 th), Gerhobbi / Robi (26 th), Sofyan Hadi (28 th), Moh Rizal (42 th) dan Abdoel Hamid (53 th). Mereka bekerja dibawah naungan PT. Puja Kusuma Jaya Mandiri.

Penyidik Polrestabes Surabaya menjerat lima orang tersangka dengan pasal 365 dan pasal 335 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman pidana 9 tahun penjara.

Menurut Kabag Hukum dan HAM Forum N.G.O Madura Abd Rahem S.H mengatakan bahwa penyidik Polrestabes surabaya harus segera mengeluarkan surat panggilan paksa terhadap para tersangka.