Tindakan oknum Polsek Wonocolo diduga telah melanggar pasal 12 huruf a dan f Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Meski ditolak oleh Polsek Wonocolo, Akhirnya dua korban brutal oknum Debt Collector tersebut membuat laporan ke Polrestabes Surabaya dan proses hukum sudah berjalan. Sedangkan lima oknom Debt Collector sudah ditetapkan tersangka.