PAMEKASAN, MaduraPost - Kades Larangan Slampar (Hoyyibah) Kecamatan Tlanakan Kabupaten Pamekasan akhirnya di Jebloskan ke dalam Jeruji besi oleh Kejaksaan Negeri Pamekasan.Selasa (03/05/2023)
Setelah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Tindak Pidana Korupsi atas uang negara dalam anggaran Dana Desa tahun 2019, Hoyyibah akhirnya di eksekusi oleh Kejaksaan Negeri Pamekasan.
Eksekusi tersebut dilakukan setelah hasil keputusan dari Mahkamah Agung (MA) Inkrach dan menyatakan Kades Larangan Slampar tersebut melakukan Tindak Pidana Korupsi Dana Desa Tahun 2019.
Menurut Kasi Intel Kejaksaan Negeri Pamekasan (Ardian Junaidi ) penanganan hukum kasus tersebut cukup panjang. Semula, majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya memutus Hoyyibah bersalah dan menjatuhi hukuman satu tahun penjara.
Namun pihak Hoyyibah melakukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung (MA) hasilnya Kepala Desa Larangan Slampar tersebut tetap di jatuhi Hukuman Penjara 1 Tahun.