“Kami menjalankan putusan MA,” ujar Kasi intel Kejaksaan Negeri Pamekasan
Lebih lanjut,kasus tersebut sudah diusut atas dasar laporan masyarakat pada Februari 2021 lalu adapun Pemeriksaan dimulai pada September 2021 lalu
Kemudian, penyidik Kejari menetapkan kades Hoyyibah sebagai tersangka pada Desember 2021 berdasar pada Hasil persidangan, baik di PN Tipikor Surabaya maupun MA yang memutuskan Hoyyibah terbukti secara meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi Dana Desa tahun 2019.