"Saya meminta kepada majlis hakim perkara ini perbuatan melawan hukum dari para penggugat nomer 08/PDPTG/2022/PN dari penggugat , seharusnya tidak di terima atau di tolak surat ke absahan bukti kepemilikan dari penggugat," tandasnya.

Sementara itu, Abdurrahman selaku Humas Pengadilan Negeri Sampang, mengatakan bahwa penundaan sidang putusan sangketa tanah di Desa Tambaan akan digelar pada pada tanggal 2 Februari 2023 tersebut karena ada salah satu anggota majelis hakim yang tidak hadir lantaran orang tuanya sakit.

"Nanti wajib dilaksanakan sidang putusan sangketa tanah dan tidak akan ditunda lagi mas," singkat Abdurrahman.