"Untuk bukti dari para penggugat tersebut bukan bukti kepemilikan, akan tetapi atas nama bapak Samin itu siapa?. Bahakn tidak menerangkan yang di keluarkan surat pernyataan ahli waris atau yang di terangkan waris tersebut, sehingga tidak sempurna bagi kami surat yang di keluarkan oleh Kepala Desa Tambaan dan Camat Camplong," terangnya.

Tidak hanya itu, kata Yahya sapaan akrabnya, apalagi surat pernyataan ahli waris ini di saksikan oleh Holik (27 th) dan Tomis (50 th).

Karena tidak di putuskan hari ini, saya sangat kecewa kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Sampang, kenapa belum ada kesiapan? tapi saya menyadari di tundanya putusan hari ini. Dengan harapan penundaan sidang putusan yang sudah fix pada tanggal 2 Februari 2023 tidak ditunda lagi.

"Kami menduga ada main dan berfikiran negatif ada apa dengan penundaan sidang tersebut, karena saya tidak soddon dan kami hanya menduga barang kali ada yang bermain, dan siapa yang bermain dalam perkara perbuatan melawan hukum, dengan perkara nomer 08/PDPTG/2022/PN Sampang, sehingga saya lawannya beserta para lembaga dan para media untuk mengawal sampai tuntas," cetusnya.

Lebih lanjut, Yahya menegakkan, bahwa jangan sampai klein kami di rugikan dalam sidang putusan nanti, yang jelas bagi kami yang mana didalilkan oleh penggugat tidak mempunyai kekuatan hukum.