"Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya merubah vonis lamanya pidana penjara. Sebelumnya Pengadilan Negeri Pamekasan telah memvonis 20 tahun penjara. Putusan banding kejaksaan tinggi Surabaya telah menjatuhkan vonis seumur hidup kepada terdakwa," kata dia, Jumat (25/11).
Hasil tersebut telah di beritahukan kepada pihak penuntut umum pada 23 November, dari masa pemberitahuan tersebut, penuntut umum ataupun terdakwa bisa mengajukan kasasi jika hasil putusan kejaksaan tinggi Surabaya masih dianggap kurang setimpal.
"Untuk mengajukan kasasi ada batas waktu 14 hari dari tanggal pemberitahuan. Namun sampai saat ini pihak terdakwa ataupun penuntut umum belum ada pemberitahuan banding kasasi," imbuhnya.