PAMEKASAN, MaduraPost - Abdul Hamid (33) terdakwa pembunuhan Calon Kepala Desa (Cakades) di Desa Batubintang, Kecamatan Batumarmar, Kabupaten Pamekasan, divonis seumur hidup. Padahal Pengadilan Negeri Pamekasan sudah menjatuhi sanksi hukuman 20 tahun penjara, kali ini yang ke 2 karena banding, terdakwa divonis seumur hidup.

Vonis tersebut merupakan hal yang setimpal jika dibandingkan dengan tindakan terdakwa. Sebab ia telah menghilangkan nyawa Miarto Cakades desa setempat.

Tindakan pembunuhan berencana tersebut dilakukan terdakwa dengan cara menabrak, lalu korban dihabisi dengan senjata tajam.

Hasil upaya banding yang dilakukan penuntut umum berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Surabaya. Hasilnya terdakwa divonis seumur hidup.

Hal ini dibenarkan Humas Pengadilan Neegeri Pamekasan Syaiful. Kata dia berdasarkan surat pemberitahuan ke pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) bahwa terdakwa dijatuhi putusan pada tanggal 16 November 2022 dengan vonis seumur hidup.