Dalam kasus penangkapan Truk bermuatan 17 ton pupuk yang diduga akan di bawa ke luar Madura di Kecamatan Banyuates selasa malam 12/4 lalu Kepolisian setempat menetapkan dua tersangka yakni MH pemilik Kios di Kecamatan Pantura dan BS warga Kabupaten lumajang yang dikostruksikan sebagai pembeli awal di sekitar Pamekasan

"Kedua terdakwa itu sudah di vonis dalam Keputusan pertama pada Pengadilan Negeri (PN) Sampang dan berupaya melakukan banding," pungkasnya.