PAMEKASAN, MaduraPost - Pasca menjalani tahapan persidangan, akhirnya Pengadilan Negeri Pamekasan, menjatuhkan vonis 20 Tahun terhadap terdakwa AH pelaku pembunuhan berencana calon kepala Desa Batubintang Kecamatan Batumarmar, Selasa (20/9).

Hasil sidang penetapan vonis tersebut disampaikan Humas PN Pamekasan, Syaiful. Menurut dia terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, sehinga Majelis Hakim menetapkan kurungan penjara 20 tahun.

"Pidana penjara selama 20 Tahun, menetapkan masa penangkapan dan penahanan yg dijalani terdakwa di kurangkan seluruhnya dari pidana yg di jatuhkan," kata dia

Saat disingung terkait banding, Syaiful menjelaskan upaya hukum adalah hak terdakwa dan penuntut umum yang di berikan undang - undang.

" Waktu selama 7 hari sejak putusan diberikan, apakah akan mengajukan upaya atau tidak," imbuhnya.