Penetapan Vonis tersebut lebih ringan dari apa yang di sampaikan Jaksa penuntut umum (JPU)

Kejaksan negeri Pamekasan, melalui Moh Maelan. kepala seksi pidana umum (Pidum) mengatakan terdakwa di tuntut hukuman mati karena terbukti telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Miarto, yang merupakan calon kepala desa Batubintang

“Tuntutan Hukuman Mati, Karena ini masuk Pembunuhan berencana dengan Pasal 340,” katanya beberapa pekan lalu.