PAMEKASAN, Madurapost.id">Madurapost.net - Sidang lanjutan kasus ujaran kebencian terhadap KH.Muddatstsir Badruddin yang dilakukan oleh pemilik akun Facebook Suteki memasuki sidang pemeriksaan terdakwa atas nama Ulfatus Zahroh digelar di Pamekasan" class="inline-tag-link">Pengadilan Negeri Pamekasan. Kamis (08/10/2020).

Sidang yang sebelumnya diagendakan Pemeriksaan Saksi ahli yang rencana dihadirkan oleh terdakwa tidak jadi dilaksanakan. Karena saksi ahli yang ditunjuk oleh terdakwa tidak bisa memberikan keterangan dimuka persidangan. Sehingga agenda sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan terdakwa.

Terdakwa Ulfatus Zahro dalam keterangannya mengakui bahwa dirinya sebagai pemilik akun Facebook bernama Suteki. " Iya Benar Bu" Kata Ulfa saat ditanya JPU.

Namun Terdakwa Ulfatus Zahro berdalih bahwa ujaran kebencian yang dilakukan dalam kolom komentarnya bukan menghujat atau menghina KH.Muddatstsir Baddrudin. melainkan ditunjukkan kepada pemilik akun Facebook yang menghujat akun Facebook Suteki.

"Saya terpancing emosi yang mulia, Oleh salah satu komen yang mengatakan akun Suteki adalah akun iblis," Kata Ulfa menjelaskan pada hakim.