Namun ketika hakim bertanya terkait Kyai yang ada dalam komentar Suteki, Ditunjukan kepada Kyia yang mana, Terdakwa Ulfa tidak bisa menjawab. Terdakwa hanya mengatakan ditujukan kepada orang yang menghujatnya.
Menurut Tito Aliandi sebagai Humas PN Pamekasan yang sekaligus sebagai Hakim Anggota dalam perkara tersebut menjelaskan bahwa sidang ujaran kebencian dengan terdakwa Ulfatus Zahroh mengundang reaksi keras dari sejumlah alumni. Sehingga pihaknya juga harus teliti dalam setiap proses persidangan.
Baca Juga:Dinas Kesehatan Kabupaten Pamekasan Mengucapkan Selamat Hari Jadi Kabupaten Pamekasan ke 489
"Putusan hakim tetap berdasarkan fakta persidangan, Jadi objektifitas suatu perkara, biar hakim yang menentukan di putusan," Kata Tito usai Sidang. (Mp/uki/kk)