Masih kata Rizky, untuk motifnya karena asmara. Ceritanya, korban R (38) pernah membawa lari istri paman dari tersangka IL(23).
"Akibat perbuatannya, tersangka IL, disangkakan dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP, tentang penganiayaan dengan luka berat dengan ancaman pidana paling lama lima tahun penjara," pungkasnya.