PAMEKASAN, MaduraPost - Pelaksanaan proyek Drainase atau Saluran Air yang dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja (APBD) Kabupaten Pamekasan Tahun Anggaran 2022 ini tuai polemik.

Pasalnya, hampir seluruh realisasi proyek yang berada di samping-samping Jalan Poros Kabupaten di Kabupaten Pamekasan tersebut disinyalir telah melabrak Undang-undang No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Serta melanggar Peraturan Presiden (Perpres) No. 54 tahun 2010 dan Perpres No. 70 tahun 2012 tentang Kewajiban Memasang Papan Nama pada Pembangunan Proyek yang Dananya dibiayai oleh Negara.

Berdasarkan pantauan Wartawan Media ini, pelaksanaan proyek yang tidak ada papan informasinya itu, diantaranya: pelaksanaan proyek Drainase di Lingkungan Jalan LAPAS Narkotika Pamekasan, di Lingkungan Jalan Padelegan - Pagagan, di Lingkungan Jalan Sumber Waru - Bujur Timur dan di Lingkungan Jalan Palengaan Laok - Panaguan.

Kemudian di Lingkungan Jalan Bunder - Pademawu Timur, di Lingkungan Jalan Kacok - Palesanggar, di Lingkungan Jalan Palengaan - Pegantenan, di Lingkungan Jalan Konang - Sp Galis, di Lingkungan Jalan Tobungan - Trasak, di Lingkungan Jalan Lawangan Daya - Sentol, Di Lingkungan Jalan Rombuh - Palengaan dan banyak lainnya.