Jika diprosentase dari segi aturan tranportasi darat memang lebih mudah dan terjangkau. Apalagi Surat Edaran (SE) tranportasi udara terbaru yang mewajibkannya para penumpang perjalanan dalam negeri maupun luar negeri harus menyertakan vaksin dosis ketiga atau Booster.

"Kalau tidak ada vaksin ketiga itu harus ada biaya tambahan yakni antigen. Nah, masyarakat ini kan melihatnya pasti akan mengeluarkan uang lagi. Sekarang mungkin di transportasi alternatif tidak terlalu ketat regulasinya ya. Tapi kalau pesawat ini ya seperti yang saya jelaskan tadi," pungkasnya.

Lalu bagaimana nasib Bandara Trunojoyo Sumenep ke depan?

Qodri berharap, perhatian semua pihak khususnya Pemkab Sumenep lebih bisa mengutamakan adanya tranportasi udara demi berkembangnya Kabupaten ujung timur Pulau Madura tersebut.