Ditempat yang sama, H Moh Tohir selaku penggagas GKS Sampang menjelaskan, bahwa hari ini melaporkan KONI Sampang dugaan melakukan korupsi dana hibah tahun 2021 belum dikembalikan karena ini menyangkut uang negara dan uang rakyat di tubuh KONI sampai saat ini tidak dikembalikan ke Kas daerah.
"Seharusnya dana hibah RP 69.548.000 tersebut
yang tidak terpakai dikembalikan pada akhir Desember tahun 2021, ini bukan malingnya ayam dan itu uang negara dan harus dikembalikan ke rakyat juga," tegas H Tohir.
"Kami selaku penggagas GKS meminta kepada pihak Kejari Sampang untuk ditindaklanjuti dan diproses secara hukum karena ini menyangkut uang negara yang tidak terpakai hingga tidak dikembalikan ke Kas daerah," tandanya.
Sementara itu, dari pihak pelayanan Kejari Sampang yang tidak mau disebutkan namanya saat dikonfirmasi awak media ini, dirinya membenarkan, sudah menerima laporan dari LSM GKS Sampang terkait KONI Sampang.