SAMPANG, MaduraPost - Aktivis LSM Garda Kawal Sampang (GKS) Kabupaten Sampang, melaporkan KONI Sampang ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang terkait dugaan korupsi dana hibah KONI tahun anggaran 2021 Rp 69 juta, yang hingga sampai saat ini belum dikembalikan ke Kas Daerah.
Berdasarkan hasil pengalihan data tim investigasi dan advokasi LSM GKS terhadap pengembalian anggaran KONI Sampang tahun anggaran 2021 berjumlah Rp 69.548.000 (enam puluh sembilan juta lima ratus empat puluh delapan ribu rupiah) belum dikembalikan.
Ketua GKS Sampang, Nurul Hidayat mengatakan, bahwa untuk menindaklanjuti hasil audiensi kemarin di DPRD Sampang karena selama ini dari pihak KONI Sampang tidak punya iktikad baik untuk mengembalikan dana hibah tahun anggaran 2021 sebesar Rp 69 juta.
"Saya memang terpaksa melaporkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang dan Alhamdulillah sudah diterima dari pihak Kejaksaan Negeri Sampang," kata Nurul Hidayat, Kamis (4/8).
"Kami berharap kepada pihak Kejaksaan Negeri Sampang supaya laporan tersebut segera ditindaklanjuti dan proses secara hukum," pintanya.