SUMENEP, MaduraPost - Anak di bawah umur di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, menjadi korban perbuatan yang dilakukan dengan secara paksa (Rudapaksa). Selasa, 26 Juli 2022.

Insiden pilu ini dilakukan oleh pria itu berinisial ZT (46), warga Dusun Tambak, Desa Jambu, Kecamatan Lenteng. Kini, ZT telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Sumenep.

Tersangka ZT diciduk polisi usai melakukan rudapaksa terhadap seorang anak berusia 11 tahun.

Kassubag Humas Polres Sumenep, AKP Widarti mengungkapkan, Kronologis persetubuhan dan pencabulan tersebut anak di bawah umur tersebut berawal saat tersangka ZT sedang mengendarai mobil Suzuki Ertiga warna putih Nopol M 1545 TA.

Saat itu, tersangka ZT melihat korban seorang diri. Di mana, korban hendak menyeberang dari simpang Jalan Raya Pakandangan Barat, Kecamatan Bluto.