"Pada saat lepas dari pengawasan tersangka, korban langsung melarikan diri. Saat di evakuasi warga, korban sempat bercerita sama warga tentang kejadian yang dialami," kata Widiarti menerangkan.

Melihat insiden yang menimpa anak di bawah umur ini (sebut saja Bunga), seketika warga membawanya ke aparat Desa Daramista, Kecamatan Lenteng.

"Kemudian aparat desa menghubungi pihak kami (kepolisian)," jelasnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya itu, kini tersangka ZT dijerat Pasal 81 ayat 1, 2, dan Pasal 82 ayat 1 jo pasal 76 huruf e UU RI No 17 Tahun 2016 atas perubahan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.

"Ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda 5 miliar," tandasnya.