"Kemudian, kami juga mengindikasikan kalau pelaksanaan proyek tersebut telah melabrak Undang-undang No. 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik. Sebab di lokasi proyek tidak terpampang papan informasi publik," lanjutnya.

Saat di lokasi proyek Basri juga mengatakan, kalau pelaksanaan proyek itu perlu dievaluasi agar PT TRIJAYA ADYMIX selaku pelaksana tidak terkesan melaksanakan asal-asalan.

"Jika tidak dievaluasi, maka hentikan saja seluruh aktivitas yang dikerjaan oleh PT TRIJAYA ADYMIX yang ada di Pamekasan, karena kami duga sudah tidak profesianal dalam bekerja," pungkasnya.

Selain itu, demonstran juga menuntut izin PT tersebut dicabut dan keluar dari wilayah pekerjaan. Sebab menurut demonstran proyek itu sangat terindikasi direalisasikan secara tidak professional.