"BRI berempati atas hal tersebut, namun demikian bank hanya akan melakukan penggantian kerugian kepada nasabah apabila kelalaian diakibatkan oleh sistem perbankan," ungkapnya.
Disamping itu, pihaknya menerangkan, para nasabah untuk senantiasa menggunakan saluran resmi website dan social media resmi (verified/centang biru) sebagai media komunikasi yg dapat diakses oleh masyarakat.
Hal itu bisa diakses melalui web resmi www.bri.co.id, Instagram @bankbri_id, Twitter: bankbri_id, kontak bri, promo_bri, dan Youtube Bank BRI.
Diakhir imbauannya, Novizar menjelaskan, apabila mendapat notifikasi melalui sms atau email atas transaksi yang tidak dilakukan, para nasabah bisa segera menghubungi Contact BRI 14017/1500017 untuk melakukan disable atau pemblokiran kartu ATM.
"Info lebih lanjut, bisa langsung menghubungi Kantor BRI terdekat atau Contact BRI 14017/1500017," jelasnya.