Pihaknya berharap, Polres Sumenep dapat menyempurnakan proses tilang elektronik agar tidak menambah kesulitan warga. Penegakan aturan berlalu lintas, kata Agus lebih lanjut, harus berorientasi pada pelayanan masyarakat (public service).

"Lalu lintas bukan pelayanan yang berorientasi untuk mencari keuntungan (profit oriented) dengan menjadikan objek penindakan untuk mendulang pemasukan dari sektor denda tilang," terangnya.

Agus menuturkan, pemerintah berkewajiban untuk meningkatkan kesadaran tertib berlalu lintas masyarakat hingga menjadi kebutuhan yang harus ditaati dan dilaksanakan atas kesadaran yang tumbuh dan berkembang di masyarakat.

"Bagi kami masyarakat Sumenep, kehadiran mobil incar itu adalah program pelengkap penderitaan rakyat karena main seenaknya saja beroperasi tanpa ada sosialisasi dan mufakat dengan masyarakat Sumenep," kata Agus menuturkan.

Dikonfirmasi terpisah, Kasat Lantas Polres Sumenep, AKP Lamudji, merespon santai hingga menyebut tak ada masalah soal penerapan Mobil Incar atau tilang elektronik di Sumenep.