Dia pun mengakui, jika banyak menerima laporan warga yang kecewa dengan berlakunya tilang elektronik.

"Terkait fenomena perilaku intoleransi dengan adanya mobil incar itu. Maka sebaiknya mobil itu dilarang beroperasi diluar areal jalan protokoler Kecamatan Sumenep Kota agar tidak memancing emosi masyarakat dan berbondong-bondong datang ke Mapolres Sumenep menuntut melenyapkan mobil incar itu dari muka bumi Sumenep," tuturnya.

Agus khawatir apabila warga terus merasa tidak diperlakukan adil dan dipersulit lantaran penerapan tilang elektronik, akan memicu kondisi yang tidak kondusif di tengah-tengah masyarakat.

"Kapolres Sumenep mestinya paham kondisi dan situasi rakyat Sumenep, apalagi jalan protokoler ditetapkan pada areal wilayah Kecamatan Kota Sumenep," kata dia menegaskan.