"Dari kami akan segera menindaklanjutinya ke Dinas Sosial (Dinsos) Pamekasan, dan apa bila dengan berjalannya waktu kami temukan ada tindakan yang mengarah pada penyimpangan, maka kami akan bawa ke ranah hukum," tegasnya.

Diberitahukan, berdasarkan Pamflet dan Surat Edaran (SE) dari Kemensos tertanggal 18 Februari 2022 dengan nomor : 592/6/BS. 01/2/2022, bahwa uang Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahun 2022 sebesar Rp 600.000.00,- yang diterima oleh KPM itu bebas dibelanjakan di warung mana saja.

Sampai berita ini ditayangkan, belum ada konfirmasi dan klarifikasi dari pihak PEMDES Palengaan Daya, TKSK Palengaan dan PT. Pos Penyalur BPNT tersebut.