PAMEKASAN, MaduraPost - Diduga kuat telah terjadi kongkalikong dengan pihak Pemerintahan Desa (Pemdes), PT. Pos Penyalur dan Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) Palengaan serta E-Warung setempat, penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Desa Palengaan Daya, Kecamatan Palengaan, Kabupaten Pamekasan disinyalir tidak sesuai Juknis Kementrian Sosial (Kemensos).
Pasalnya, dari Rp. 600.000.00,- yang seharusnya diterima penuh oleh para Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Desa tersebut, tiga ratus ribunya (Rp. 300.000.00,-) diminta atau diarahkan oleh pihak Pemdes setempat harus disetor ke agen (E-Warung) untuk ditukar beras dan sembako lain.
Selain itu, berdasarkan informasi yang dihimpun oleh Wartawan Media ini dan pengakuan dari salah satu KPM, kalau Oknum Pemdes setempat diluar kapasitasnya seolah mengintervensi bahkan mengancam KPM-nya.
Yakni, apa bila tidak disetor separuh dari uang yang diterimanya itu ke E-Warung yang ditunjukkannya (Oknum Pemdes) akan diblokir saat bantuan berikutnya keluar.
Menurut salah seorang KPM BPNT di Desa tersebut sebut saja si Pulan mengatakan, kalau pihaknya hingga kini belum menerima sembako dari agen atau E-Warung itu.