"Saya belum dapat mas sembakonya dari agen atau toko itu, cuma saya diarahkan dan sudah nyetor 300 ribu ke agen itu, terus katanya dapat sembako seperti biasanya," ungkapnya saat dihubungi melalui via WhatsAppnya, Kamis (3/3/2022).

Sementara salah seorang KPM yang lain malah mempertanyakan apa benar sesuai aturan kalau KPM disuruh setor ke agen 300 ribu atau separuh dari jumlah nilai bantuan yang diterima KPM, yakni separuh dari 600 ribu.

"Katanya kami disuruh setor separuh dari bantuan yang senilai 600 ribu itu, kami disuruh setor 300 ribu itu ke agen. Apakah memang seperti itu peraturannya?, astaghfirullah hal adzim," ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, salah seorang anggota LSM di Pamekasan Maulidi menegaskan, kalau penyaluran BPNT periode pencarian bulan Januari, Februari dan Maret 2022 di Desa Palengaan Daya itu sudah menyalahi aturan yang ada.