Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI telah memutuskan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng untuk kemasan 1 liter sebesar Rp 14 ribu.

Kebijakan itu seiring dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 3 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Kemasan untuk Kebutuhan Masyarakat dalam kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS), ditandatangani langsung oleh Menteri Perdagangan RI, Muhammad Lutfi pada tanggal 18 Januari 2022 lalu.

Selanjutnya, kebijakan ini mulai diundangkan keesokan harinya yakni pada tanggal 19 Januari 2022 dan akan berlaku selama 6 bulan ke depan.

Meski telah diundangkan, Kemendag juga memberikan batas waktu kelonggaran khusus pada pedagang minyak di pasar tradisional selama satu Minggu untuk menyesuaikan dengan kebijakan tersebut.