Baginya, fatwa MUI itu salah alamat dan diluar kewenangannya (MUI Pamekasan, red). Justru MUI itu papar dia, seharusnya mendorong Pilkades serentak dilaksanakan di bulan puasa karena saat kaum muslimin berpuasa setan atau iblis-iblis dan sejenisnya itu sedang diikat sehingga ruang untuk bermoney politik lebih kecil kecuali bagi orang-orang yang tidak berpuasa.

"Mestinya MUI itu mengeluarkan fatwa-fatwa yang berkaitan dengan kehidupan masyarakat dalam konteks tumbuh suburnya kemaksiatan, yakni tempat-temapt wisata, tempat karaoke yang sudah bukan menjadi rahasia umum di Pamekasan selama ini, MUI seharusnya konsentrasi dalam persoalan itu, bukan malah melarang pelaksanaan Pilkades," pungkasnya.

Perlu diingat bersama ucap Nur Faisal, bahwa dalam kalender Islam pelaksanaan proklamasi kemerdekaan republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945 itu sama dengan tanggal 9 bulan Ramadhan. Artinya kata dia, banyak kegiatan biasa dan kegiatan-kegiatan kenegaraan dalam konteks demokrasi bangsa ini momentumnya dilaksanakan pada bulan Ramadhan.

"Itu yang saya fikir harus menjadi salah satu referensi kesejahteraan bagi umat islam. Maka dari itu saya menduga fatwa MUI Pamekasan itu by desain kekuasaan dan sarat kepentingan politik. Terakhir saya meminta Ketua Panitia Pilkades Kabupaten (Totok Hartono) wajib konsisten," tegasnya.