PAMEKASAN, MaduraPost - Mantan Ketua Dewan Pengurus Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPD KNPI) sekaligus mantan Ketua Dewan Pimpinan Cabang Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPC PA GMNI) Kabupaten Pamekasan Nur Faisal, MH angkat bicara soal Fatwa MUI setempat menolak pelaksanaan Pilkades pada bulan Ramadhan, yakni pada 23 April 2022 mendatang.
Menurut Nur Faisal, MUI Pamekasan melarang Pilkades di bulan puasa itu tidak berdasar secara agama, politik dan sosial. Karena jika masyarakat melaksanakan kegiatan di bulan puasa dengan kegiatan yang baik dengan ikhtiar yang baik, sebut dia, itu fahalanya berlipat ganda.
"Apa lagi nanti pelaksanaan Pilkades itu akan berbarengan dengan turunnya Lailatul Qadar. Artinya MUI Pamekasan itu sangat berpolitik ansih, fatwa ansih itu namanya, dan MUI yang kontroversi itu," kata mantan aktivis senior tersebut, Kamis (20/1/2022).
Lebih lanjut ia mengatakan, bahwa momentum di bulan Ramadhan itu adalah momentum yang sangat baik untuk melakukan pendekatan atau mendekatkan diri kepada Allah SWT. Sehingga kata dia, apapun yang dikerjakan kita di bulan Ramadhan itu akan menjadi nilai ibadah yang kita yakini akan berlipat-lipat ganda pahalanya.
"Apalagi dalam konteks berikhtiar dalam memilih pemimpin kita di tingkat desa, dan itu berkaitan langsung dengan kemaslahatan umat jika sudah terjadi kekosongan pemimpin, karena Pj Kades itu tidak memiliki kewenangan full dalam konteks pemimpin di desanya masing-masing," lanjutnya.