Dia mengungkapkan, dalam aturan Perbup Nomor 9 Tahun 2021 disebutkan, jika kios atau toko di pindahtangankan maka izin penggunaan fasilitas pasar bisa di cabut.
"Intruksinya pimpinan kan gratis, cukup disiplin distribusi saja," kata dia menuturkan.
Foto: Dokumentasi Madura Satu
Dia mengungkapkan, dalam aturan Perbup Nomor 9 Tahun 2021 disebutkan, jika kios atau toko di pindahtangankan maka izin penggunaan fasilitas pasar bisa di cabut.
"Intruksinya pimpinan kan gratis, cukup disiplin distribusi saja," kata dia menuturkan.