"Jadi memang harus ada perbaikan jalan nantinya," kata Anwar menerangkan.

Di Pasar Anom sendri ada sekitar 600 kios atau toko yang sudah beroperasi sejak dulu. Data UPTD Pasar Kabupaten Sumenep menyebutkan, sejak tahun 2021 masih melakukan validasi.

"Kami lakukan pendataan ulang, karena masih berubah-ubah," kata Anwar menguraikan.

Faktornya bermacam-macam, ada yang di jual, disewakan dan lain-lain. Padahal, kata dia, hal itu sudah tidak sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 9 Tahun 2021.

Pihaknya akan terus menyisir toko atau kios yang sudah tidak terpakai lagi, agar kondisi kios atau toko bisa terisi kembali.