Diantaranya ganja 8,72 gram, pil inex sebanyak 2 butir, pil double Y sebanyak 99 butir. Kemudian uang sejumlah Rp 17.189.000 (tujuh belas juta seratus delapan puluh sembilan ribu rupiah).

Adapun kriteria tersangka yakni 26 orang pengedar, 28 orang kurir dan 82 orang pemakai.