Sementara Abd Basit yang juga merupakan Korlap aksi mengatakan, selama ini alasan Bupati Baddrut Tamam tidak melaksanakan Pilkades itu karena capaian vaksinasi di Pamekasan ini tidak mencapai 70 %.
"Tapi kenapa di kabupaten lain Pilkades itu sudah terlaksana, seperti Kabupaten Sumenep, Jember dan yang lain," pungkasnya.
Hal itu pihaknya menduga bahwa alasan Bupati tersebut telah melabrak permendagri yang tertuang pada nomor 72 tahun 2020 dan Permendagri no 112 tahun 2014 bab III A pasal 44 F.
"Tentang pelaksanaan pilkades dalam situasi bencana non alam," teriaknya.