"Kebijakan tersebut berdasarkan Undang-undang nomor 6 PP 43 Perbup 54 tahun 2019, dan Perbup 15 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pilkades serentak di Kabupaten Sumenep,” tukasnya.
Viral Cakades Meninggal Menang di Pilkades Sumenep
Foto: Dokumentasi Madura Satu
Editor: Admin