"Selain itu aplikasi ini merupakan bentuk upaya pemerintah dalam memberikan keterbukaan informasi pada publik esensinya pada ibu hamil dan edukasi seputar kesiapan nikah," tambahnya.

Selain itu ia menegaskan bahwa aplikasi tersebut sudah berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang percepatan penanganan Stunting. Kegiatan ini diikuti sejumlah Bidan Desa Kader Posyandu, Kader PKK, PPKBD, Sub PPKBD di wilayah Kecamatan Pasean.