SURABAYA, MaduraPost - Salah satu direktur PT. AT. berinisial AI dijatuhkan vonis bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya karena menerbitkan faktur pajak fiktif.
Surabaya" class="inline-tag-link">PN Surabaya menjatuhkan hukuman kurungan penjara selama 3 tahun 10 bulan terhadap AI karena terbukti menerbitkan faktur pajak fiktif, akibat perbuatannya kerugian negara mencapai hingga Rp. 1,9 miliar.
"Perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur pidana seperti yang diancamkan dalam Pasal 39A huruf a UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan," bunyi putusan yang dibacakan Hakim Ketua Johanis Hehamony, dikutip pada Rabu (17/11).
Selain mendapatkan kurungan penjara selama 3 tahun 10 bulan, tambah Hakim Ketua, terdakwa AI juga wajib membayar denda senilai Rp 4 miliar. Terdakwa memiliki waktu satu bulan untuk membayar denda pidana tersebut.
Jika denda pidana dalam waktu satu bulan tidak dibayar, maka Jaksa Penuntut Umum diberikan hak untuk menyita harta benda yang milik terdakwa. Perlu diketahui, perbuatan melawan hukum terdakwa yang menerbitkan faktur pajak fiktif dilakukan pada masa pajak Januari 2011 sampai Desember 2013.